Pos Layanan Pos Bakum

  1. 1. Foto copy KTP domisili
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. dan semua persyaratan yg diperlukan dalam pengajuan perkara

  1. datang Langsung ke kantor PA Tabanan atau melalui PTSP online

setiap hari kerja, mulai jam 8.00 wita sampai 15.00 wita

Tidak dipungut biaya

Dokumen Gugatan

ata cara pengaduan: 

1. Melalui aplikasi SIWAS: https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui aplikasi PTSP Online PA Tabanan 

3. Mengajukan pengaduan pada meja pengaduan PA Tabanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP online PA Tabanan, Aplikasi Ecourt, Mediasi Online PA Tabanan, Aplikasi SI DUPA dan MASKAWIN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos Layanan Pos Bakum"