Penanganan Aduan Masyarakat

No. SK: 093.13 Tahun 2024

  1. Aduan dari masyarakat

  1. Masyarakat mengadukan masalah kepada pihak sekolah
  2. Petugas bagian tata usaha menerima aduan dari masyarakat.
  3. Petugas bagian tata usaha mengidentifikasi perihal aduan masyarakat
  4. Petugas bagian tata usaha mendistribusikan aduan masyarakat berdasarkan klasifikasi aduan
  5. Kepala Sekolah menerima dan mempelajari aduan masyarakat berdasarkan klasifikasi aduan
  6. Kepala Sekolah mendisposisi aduan masyarakat kepada Waka Humas
  7. Waka Humas menelaah, konfirmasi dan klarifikasi aduan dan mengonsep jawaban
  8. Kepala Sekolah menerima dan meverifikasi hasil telaah dan konsep jawaban terhadap aduan masyarakat
  9. Waka Humas menyampaikan hasil penanganan aduan kepada masyarakat (pengadu) dan membuat BAP
  10. Petugas Bagian Tata Usaha mengarsipkan dokumen

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Aduan Masyarakat

Melalui:

1.     No telp: (0271) 636995

2.     Website: www.smp14surakarta.sch.id  

Email: : smpn14.solo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Aduan Masyarakat"