Pelayanan Pos Kesehatan Desa (POSKESDES)

  1. Tersedianya Register Kunjungan, Kartu Identitas, Buku KIA/KMS

  1. Pasien datang
  2. Memastikan identitas pasien
  3. Pasien dilakukan skrining
  4. Pasien dilakukan pengukuran vital sign
  5. Pasien mendapatkan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. Pasien mendapatkankonseling dan edukasi
  7. Pencatatan pada register kunjungan, simpus, PCare

Sesuai Kasus

1.     Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

2.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah

3.Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 29 Tahun 2016 tentang Standar tarif JKN

POSKESDES Mojokambang, POSKESDES Barong Sawahan, POSKESDES Kayen, POSKESDES Banjarsari, POSKESDES Gondangmanis, POSKESDES Brodot, POSKESDES Brangkal, POSKESDES Karangdagangan

1.    SMS Center  : 085 706 099 038

2.    Telepon : (0358) 2801000

3.    Email : pkm.bandar@yahoo.co.id

4.    Link Survei Kepuasan Masyarakat: https://bit.ly/sukmapkmbandar2024

5.    SP4N Lapor! Puskesmas Bandarkedungmulyo

6.    Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo

7.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MOBILE JKN, SANTRINEMASJO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pos Kesehatan Desa (POSKESDES)"