Pengganti Ijazah/Kehilangan Ijazah Lembaga SKB dan PKMB

No. SK: 137 Tahun 2024

  1. Fotocopy Ijazah yang diarsipkan dan Daftar kelulusan
  2. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Kehilangan yang ditanda tangani Pengelola Lembaga bermaterai
  3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian

  1. Pemohon menyerahkan berkas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/kehilangan
  2. Pemeriksaan berkas Surat Keterangan Pengganti Ijasah/Kehilanagan;
  3. Petugas mengembalikan berkas surat pengganti ijazah/kehilangan kepada pemohon jika tidak memenuhi syarat;
  4. Kabid/Kasi Pengelolaan PNF meneliti Surat keterangan Pengganti Ijazah
  5. Kepala Dinas menandatangai Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Kehilangan;
  6. Petugas mencatat pada buku catatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Kehilangan dan menyerahkan berkas ke pemohon;
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan pengganti ijazah/kehilangan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan pengganti ijazah/kehilangan

Nama : Lutfi Ansory, S.Pd.I

HP : 082177610506

Email : arkha_ansory@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengganti Ijazah/Kehilangan Ijazah Lembaga SKB dan PKMB "