Sidang Keliling

  1. Membuat surat gugatan atau permohonan
  2. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperluakan sesuai dengan perkara yang diajukan.
  3. Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan olehPengadilan
  4. Pada saat pelaksanaan Persidangan Pemohon/penggugat harus membawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui permasalahan penggugat/pemohon.
  5. Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut

  1. Datang tepat waktu di tempat sidang keliling yang telah ditentukan bersama 2 orang saksi dengan membawa SKUM dan salinan surat gugatan/permohonan.
  2. Mengikuti seluruh proses persidangan dengan tertib dan berpakaian sopan.
  3. Jika tidak bisa hadir dalam sidang keliling, maka pemeriksaan persidangan ditunda.

disesuaikan dengan waktu persidangan 

sesuai anggaran DIPA Pengadilan Agama Tabanan 

Penetapan/Putusan

Tata cara pengaduan: 

1. Melalui aplikasi SIWAS: https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui aplikasi PTSP Online PA Tabanan 

3. Mengajukan pengaduan pada meja pengaduan PA Tabanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP online PA Tabanan, Aplikasi Ecourt, Mediasi Online PA Tabanan, Aplikasi SI DUPA dan MASKAWIN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sidang Keliling"