Verifikasi Standar Kegiatan Usaha

No. SK: 188.4/3949/416-119/2023

  • Verifikasi Standar Kegiatan Usaha Resiko Menengah Tinggi :
    1. Persyaratan Umum Usaha
    2. Persyaratan Khusus Usaha
    3. Persyaratan terkait Sarana
    4. Persyaratan terkait Struktur Organisasi SDM dan SDM
    5. Persyaratan terkait Pelayanan
    6. Persyaratan Produk/Proses/Jasa (Ket.: Upload Surat Pernyataan Memenuhi Seluruh Persyaratan Produk/Proses/Jasa ketika Beroperasi/Berproduksi)
    7. Persyaratan terkait Sistem Manajemen Usaha
    8. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (Dokumen ini hanya wajib diupload oleh pemilik IUP OP Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian yang dialihkan menjadi Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020)
  • Verifikasi Standar Kegiatan Usaha Resiko Tinggi :
    1. Memiliki Nomor Registrasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang merupakan bukti kepemilikan Akun SIINas
    2. Memiliki Bukti Penyampaian Laporan Industri Tahap Pembangunan
    3. Dokumen berupa foto Sarana dan Prasarana Industri atau kesiapan Perusahaan Industri untuk berproduksi komersial
    4. Kesesuaian KBLI yang diajukan dengan kegiatan usaha industri yang dilakukan
    5. Kesesuaian kapasitas produksi yang diajukan dengan kapasitas terpasang
    6. Kesesuaian skala usaha yang diajukan dengan kegiatan industri yang dilakukan
    7. Kepemilikan oleh warga negara Indonesia atas Industri yang hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia
    8. Pemenuhan persyaratan penanaman modal untuk bidang usaha yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal
    9. Pemenuhan persyaratan untuk jenis Industri tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    10. IUP OP Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian (Dokumen ini hanya wajib diupload oleh pemilik IUP OP Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian yang dialihkan menjadi Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020)

  • Prosedur :
    1. Perusahaan melakukan registrasi di website SIINAS (http://siinas.kemenperin.go.id)
    2. Login menggunakan username yang telah dikirim melalui email
    3. Mengganti password pada saat pertama kali login sesuai dengan ketentuan yang terdapat di SIINas
    4. Perusahaan melakukan pengisian data perusahaan (alamat kantor pusat, alamat pabrik, contact person, bidang usaha, perizinan)
    5. Setelah melakukan pengisian data perusahaan, selanjutnya perusahaan melakukan pengajuan baru dengan memilih rekomendasi yang dimaksud dan mengisi data yang dibutuhkan (data umum, data khusus, berkas persyaratan)
    6. Apabila telah selesai maka perusahaan dapat melakukan pengiriman permohonan
    7. Setelah itu menunggu Kementrian Perindustrian memeriksa dan memberi perintah untuk dilakukan pemeriksaan lapangan kepada OPD teknis derah sesuai dengan kewenangannya melalui SIINas.
  • Mekanisme :
    1. Perusahaan mengajukan permohonan rekomendasi.
    2. Petugas UPP (Kementrian Perindustrian) melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang diunggah.
    3. Dalam hal dokumen tidak lengkap, Petugas UPP (Kementrian Perindustrian) mengirimkan notifikasi ketidaklengkapan melalui SIINas.
    4. Direktorat Jenderal pembina Industri/Dinas perindustrian melakukan klarifikasi atas Permohonan yang diajukan.
    5. Terhadap permohonan yang lengkap dan benar, Dirjen Pembina Industri/Dinas perindustrian menyetujui untuk dilakukan pemeriksaan dilapangan kepada Pemerintah Daerah/Kota.
    6. Pemerintah Daerah menerima notifikasi untuk dilakukan pemeriksaan lapangan melalui SIINas atas berkas permohonan yang diajukan.
    7. Petugas verifikasi melakukan pemeriksaan Lapangan sesuai dengan dokumen yang telah diupload dan disiapkan oleh pelaku usaha.
    8. Setelah melakukan pemeriksaan petugas verifikasi menerbitkan hasil pemeriksaan berupa Laporan Pemeriksaan dan Surat Keputusan dan mengirimkannya kepada Pelaku Usaha.melalui SIINas.
    9. Berita Acara Pemeriksaan dapat diunduh (download) oleh perusahaan melalui aplikasi SIINas.

Mulai pemeriksaan lapangan sampai penerbitan BAP dan Surat Keputusan

Tidak dipungut biaya

Verifikasi Standar Kegiatan Usaha

Kementerian Perindustrian
Kritik / Saran (http://siinas.kemenperin.go.id/saran)
Website Kemenperin (http://www.kemenperin.go.id/pengaduan)

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto
Email : disperindagkabmjk@gmail.com
Telp : 0321- 321268
Website : https://disperindag.mojokertokab.go.id
Facebook : Info Disperindag Mojokerto
Instagram : @disperindagkab.mojokerto SP4N Lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Standar Kegiatan Usaha"