Rekomendasi Penetapan Kepala desa Terpilih hasil Pilkades

  1. Surat Permohonan Ketua BPD
  2. SK Penetapan Kades Terpilih
  3. Berita Acara/Daftar hadir Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkades
  4. Berita Acara dan daftar hadir penetapan hasl Pilkades
  5. Data Kepala Desa Terpilih

  1. BPD mengajukan surat permohonan beserta lampiran pesyaratan ke kecamatan
  2. Kecamatan memverifikasi permohonan
  3. Kecamatan menerbitkan rekomendasi
  4. Kecamatan meneruskan usulan dan rekomendasi Camat kepada Bupati

Pengajuan permohonan dari desa langsung di tindaklanjuti

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kepala Desa Terpilih

www,ajibarang@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ajibarangkec.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penetapan Kepala desa Terpilih hasil Pilkades"