Standart Pelayanan Publik Ruang Pendaftaran

No. SK: : 445/08/SK/PKMR/I/2023

  1. 1. Kartu Identitas Diri (KK, KTP, KITAS, Passport,
  2. 2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS, KIS).

  1. 1. Pasien datang ke Puskesmas
  2. 2. Pasien mengambil nomor antrean pada informasi
  3. 3. Pasien menuju meja pendaftaran untuk melakukan registrasi dengan membawa kartu identitas diri dan kartu jaminan kesehatan
  4. 4. Pasien menuju ke ruang pelayanan yang dituju dan menunggu giliran untuk diperiksa
  5. 5. Petugas menyediakan dan mendistribusikan medis ke masing – masing ruang pelayanan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pendaftaran pasien/ pengguna layanan kesehatan

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.Kotak saran

b.Telepon/WA : (061) 4144293 / 0853 5963 4273

c. E-mail : pkmrantang37@gmail.com

d.Fb        : Puskesmas Rantang

e.IG         : puskesmasrantang

f.  Sp4n Lapor (dinkes)

g.Surat Pengaduan : Jl. Rantang no. 37 Sei Putih

           Tengah , Medan Petisah 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Publik Ruang Pendaftaran"