Layanan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga)

No. SK: 188.45/03/DP3AP2KB/2023

  1. Membawa KTP / identitas pelapor

  1. Pendaftaran
  2. Petugas Administrasi akan menindaklanjuti laporan dengan menghubungi Klien dan menjadwalkan Konseling dengan Konselor.
  3. Konselor melakukan identifikasi permalasahan Klien dengan teknik Observasi dan Konseling.
  4. Hasil dari identifikasi Permasalahan dilakukan rencana tindak lanjut sesuai dengan kebutuhan Klien yang dapat berupa Home Visit dan School Visit ataupun melakukan rujukan ke Lembaga/Instansi Terkait.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga)

Melalui web dinas kb.denpasarkota@gmail.com , instagram @dinas_p3ap2kb, telepon (0361) 428380

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga)"