Pelayanan Terpadu Satu Pintu

No. SK: 117/KPA.W30-A5/SK.OT1.1/VII/2024

  1. Persyaratan ditentukan berdasarkan jenis Layanan yang dipilih

bedasarkan jenis pelayanan

Biaya dikenakan apabila para pihak telah melakukan proses pendaftaran perkara

Layanan Informasi & Pengaduan, Layanan Pendaftaran Perkara, Layanan Pembayaran Biaya Perkara, Penyerahan Produk Pengadilan, Pojok E-Court

berdasarkan SOP Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu"