H. Pelayanan Pelayanan Kartu Keluarga ( KK )

No. SK: NOMOR : 135 TAHUN 2024

  1. a. Surat Pengantar RT/RW.
  2. b. Surat Pengantar Kepala Desa
  3. c. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar.
  4. d. Foto copy Akta Nikah.
  5. e. Kartu Keluarga asli.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga ( KK )

1.      Langsung kontak person HP ke Nomor 085740937017 ( Kasi Pelayanan ).

2.      Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Gumelar.

3.      Melalui telpon kantor (0281) 5700347;

Melalui           email  : gumelarkec157@banyumaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store