Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan

No. SK: Nomor 12 Tahun 2024

  1. Surat permohonan pendaftaran organisasi kemasyarakatan (sesuai format yang disediakan) ditandatangani Ketua dan Sekretaris dicap stempel ormas
  2. Mengisi formulir isian data ormas dan melengkapi berkas lampirannya
  3. Mengisi biodata pengurus inti (ketua, Sekretaris, Bendahara)
  4. Pas photo terbaru, berwarna, ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Fotocopy KTP masing-masing pengurus inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara) sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Mengisi formulir keabsahan dokumen dan melengkapi berkas lampirannya
  7. Fotocopy Akta Pendirian Ormas yang dikeluarkan oleh Notaris
  8. Fotocopy Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
  9. Visi Misi dan Program Kerja Ormas (sesuai ruang lingkup bidang usaha di Akta Notaris, ditetapkan oleh Pengurus secara formal disertai cap stempel dan tanda tangan
  10. Fotocopy Surat Keputusan tentang penetapan kepengurusan ormas dan masa bhakti kepengurusan ormas yang sah dan lengkap
  11. Fotocopy NPWP atas nama Ormas
  12. Surat keterangan domisili kantor/sekretariat ormas dari Lurah dan atau Camat (dilampiri keabsahan Bukti kepemilikan, atau ijin pakai dari Pemilik/Pengelola
  13. Foto tampak depan yang memuat papan nama, ormas kantor/sekretariat ormas
  14. surat pernyataan bermaterai 10.000 disertai cap stempel dan tanda tangan ketua sekretaris pengurus ormas yang isinya memuat: a. tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik tertentu; b. Tidak terjadi konflik (sengketa) kepengurusan; c. Bersedia menertibkan bendera, tanda gambar, simbol. atribut dan cap stempel yang digunakan belum digunakan oleh Ormas lain; e. Bersedia menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasi setiap akhir tahun; f. bertanggungjawab terhadap keabsahan dan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yan diserahkan; g.tidak akan melakukan penyelahgunaan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan.
  15. Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan, Pendirian Badan Hukum Ormas
  16. Rekomendasi dari Lembaga / Instansi terkait bidang kegiatan yang dikelola Ormas : Kementerian Agama Kota Pontianak yang melaksanakan urusan dan memiliki kekhususan di bidang keagamaan, dari OPD Kota Pontianak untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kebudayaan (Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa), dan memiliki kekhususan di Bidang Tenaga Kerja (Serikat Buruh/Setikat Pekerja)

  1. Permohonan masuk ke loket pelayanan
  2. Verifikasi kelengkapan dokumen administrasi surat permohonan
  3. Jika tidak disetujui/tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon
  4. Jika disetujui/lengkap, surat rekomendasi dibuatkan diparaf dan ditandatangani pimpinan atau pejabat yang berwenang

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan

Pengaduan dapat disampaikan melalui 

email : kesbangpolptk@yahoo.com

website : www.SP4NLapor.go.id

laman : Bakesbangpol.pontianak.go.id

Telephone/WA/SMS petugas pengaduan : Patrisia 082157987387

kotak saran pengaduan jalan Sutoyo Indah 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan"