Surat Keterangan Tanah (Baru)

No. SK: 410/01/I/2024

  1. Fotocopy KTP Pemohon;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga;
  3. Surat Keterangan Tanah yang lama;
  4. Surat Pengantar Kepala Lingkungan
  5. Surat Pernyataan yang bersangkutan yang ditandatangani oleh saksi - saksi, jiran / tetangga, diketahui oleh Lurah memakai materai 10.000;
  6. Berita Acara Pengukuran Tanah yang diketahui oleh saksi - saksi, jiran / tetangga, diketahui oleh Lurah;
  7. Surat Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Tanah ditandatangani yang bersangkutan diatas materai 10.000.

  1. Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap ke Kantor Lurah
  2. Petugas Menerima berkas apabila sudah lengkap, dikembalikan apabila belum lengkap
  3. Pemohon Menerima Surat Keterangan Tanah Baru

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tanah (Baru)

Pengaduan melalui :

1. Kepala Lingkungan

2. Email Kelurahan

3. Kantor Kelurahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tanah (Baru)"