Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL

  • Properti untuk tanah dan/atau bangunan
    1. Latar belakang permohonan
    2. Tujuan penilaian
    3. Deskripsi Objek Penilaian tanah dan/atau bangunan meliputi lokasi dan alamat objek, jumlah, dan luas bidang tanah dan/ atau bangunan untuk objek Penilaian berupa tanah dan/ atau bangunan
    4. Fotokopi Dokumen kepemilikan
    5. Fotokopi dokumen penatausahaan barang
    6. Fotokopi Berita Acara Penyitaan, untuk objek Penilaian berupa Benda Sitaan
  • Persyaratan dan perlengkapan permohonan penilaian Properti untuk selain tanah dan/atau bangunan
    1. Latar belakang penilaian
    2. Tujuan penilaian
    3. Deskripsi Objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan Deskripsi obyek penilaian meliputi: lokasi, spesifikasi, dan jumlah untuk objek Penilaian
    4. Fotokopi Dokumen kepemilikan
    5. Fotokopi dokumen penatausahaan barang
    6. Fotokopi Berita Acara Penyitaan, untuk objek Penilaian berupa Benda Sitaan

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan penilaian disertai dokumen-dokumen yang disyaratkan kepada Kepala KPKNL
  2. Kepala KPKNL menerima permohonan penilaian
  3. Penilai Pemerintah meneliti, dan menindaklanjuti permohonan penilaian
  4. Dalam hal data dan informasi yang disampaikan belum lengkap, Penilai Pemerintah meminta kelengkapan data dan informasi kepada Pemohon. Batas waktu penyampaian data dan informasi oleh pemohon paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data. Dalam hal Pemohon tidak memenuhi, maka berkas permohonan Penilaian dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon
  5. Dalam hal pada proses Pengumpulan Data dan Informasi terdapat kekurangan data/ memerlukan konfirmasi lebih lanjut atas objek penilaian, Penilai Pemerintah menyampaikan Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data (BATKD) kepada Pemohon. Batas waktu penerimaan tambahan data dan informasi pendukung Penilaian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal BATKD ditandatangani, dan permohonan akan dikembalikan jika tidak dipenuhi
  6. Dalam hal Pengumpulan Data dan Informasi telah selesai, Penilai Pemerintah menyusun Laporan Penilaian
  7. Kepala KPKNL menyampaikan Laporan Penilaian kepada Pemohon

Jumlah objek yang dimohonkan

Jangka waktu maksimal penyelesaian

Pemanfaatan

Selain pemanfaatan dan pemindahtanganan

Sewa

Selain Sewa

1 s.d. 5

Paling lambat 17 hari kerja

Paling lambat 44 hari kerja

Paling lambat 37 hari kerja

6 s.d. 10

Paling lambat 19 hari kerja

Paling lambat 46 hari kerja

Paling lambat 39 hari kerja

11 s.d. 15

Paling lambat 21 hari kerja

Paling lambat 48 hari kerja

Paling lambat 41 hari kerja

dst. dengan kelipatan 5 objek

Bertambah 2 hari kerja setelah kelipatan 5 objek


Jumlah objek yang dimohonkan

Jangka waktu maksimal penyelesaian

Pemindahtanganan

Kendaraan: 1 s.d 10 Selain Kendaraan: 1. s.d 50

Paling lambat 33 hari kerja

Kendaraan: 11 s.d. 20 Selain Kendaraan: 51 s.d 100

Paling lambat 35 hari kerja

Kendaraan: 21 s.d. 30 Selain Kendaraan: 101 s.d 150

Paling lambat 37 hari kerja

dst. dengan kelipatan 10 kendaraan/50 objek selain kendaraan

Bertambah 2 hari kerja setelah kelipatan 10 kendaraan/50 objek selain kendaraan


Tidak dipungut biaya

Laporan Penilaian

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Saluran Internal 

a. Call Center HALO DJKN 150-991; b. Surel (e-mail): halodjkn@kemenkeu.go.id 

/pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;

b. tatap muka di apt

c. kotak pengaduan 

2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;

3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL"