Poligami

  1. Foto copy KTP suami dan calon istri kedua
  2. Foto copy Buku Akta Nikah suami dengan istri pertama
  3. Surat pernyataan rela dimadu dari istri pertama
  4. Surat pernyataan berlaku adil dari suami
  5. Daftar harta bersama dengan istri pertama dan dilampirkan alat bukti kepemilikan
  6. Khusus bagi PNS/TNI/POLRI harus menyertakan izin poligami dari atasan/pimpinan instansi
  7. Surat keterangan penghasilan suami (Khusus PNS / TNI / Polri dan karyawan harus melampirkan slip gaji dan diketahui atasan / pimpinan, bagi wiraswasta surat keterangan yang diketahui oleh Lurah)
  8. • Semua persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali Surat Permohonan • Penggunaan kertas bukti-bukti surat dan dokumen-dokumen di peradilan agama WAJIB menggunakan Kertas A4

  1. Pendaftaran a. Pihak pencari keadilan datang ke Pengadilan Agama menghadap ke meja informasi untuk mengisi formulir melengkapi persyaratan. b. Petugas mengarahkan pihak berperkara untuk membuat surat permohonan melalui Posbakum yg tersedia di Pengadilan Agama Tabanan. c. Pihak berperkara menghadap petugas Meja ecourt untuk membuat akun e-Court dengan menyiapkan persyaratan KTP, alamat email dan nomor rekening bank yg masih aktif. d. Pihak pencari keadilan melakukan pendaftaran perkara melalui aplikasi ecourt. e. Pihak pencari keadilan menyerahkan bukti pembayaran kepada kasir Pengadilan Agama Tabanan f. Petugas menginput data pihak pencari keadilan ke dalam aplikasi SIPP dan menerbitkan nomor perkara.
  2. Pemanggilan g. Pihak pencari keadilan akan dipanggil/diberitahukan untuk melakukan persidangan melalui email dan WA.
  3. Persidangan h. Para Pihak Pencari Keadilan hadir di Persidangan sesuai dengan Panggilan sidang dengan proses pemeriksaan perkara dan pembuktian. i. Majelis Hakim membacakan putusan/penetapan dalam sidang yang terbuka untuk umum. j. Pihak Pencari keadilan mengambil sisa panjar ke Petugas Kasir.
  4. Pengambilan Produk Pengadilan k. Untuk perkara permohonan setelah sidang pembacaan Penetapan dapat diterbitkan/mengambil Salinan Putusan/Penetapan

1. pendafataran : +- 1 (satu) jam 

 2. Persidangan : +- 1 (satu) bulan maksimal 3 bulan. 

 3. Pengambilan Produk : +- 15 menit

sesuai dengan panjar biaya perkara pada aplikasi ecourt

Penetapan

Tata cara pengaduan: 

1. Melalui aplikasi SIWAS: https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

2. Melalui aplikasi PTSP Online PA Tabanan 

3. Mengajukan pengaduan pada meja pengaduan PA Tabanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP online PA Tabanan, Aplikasi Ecourt, Mediasi Online PA Tabanan, Aplikasi SI DUPA dan MASKAWIN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poligami"