pelayanan laboratorium

No. SK: 445/012/SK-A/PKM-PYL/2024

  1. Membawa KTP/KK

Pasien  Datang mendaftar

pasien dari ruang pemeriksaan kesehatan dan konsultasi sesuai kondisi pasien 

Pesien diberikan permintaan dan blongko untuk pemeriksaan laboratorium, pasien langsung menuju labor 

Pemeriksaan labor sesuai dengan permintaan dokter yang tercantum di blangko labor 

pengambilan sampel pemeriksaan seperti darah maupun urine 

pemeriksaan dan menunggu hasil 

Pasien pulang


tarif pelayanan sesuai perda 

Kotak Saran

kotak saran, pengaduan langsung dan media elektronik 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

RME ruang pelayanan laboratorium

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan laboratorium "