Pendampingan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)

No. SK: 000.8.3.2/04-Kpts/Kec/2024

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 008 usaha mikro adalah unit usaha yang memiliki kekayaan bersih paling besar 50 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau memiliki penjualan tahunan paling banyak 300 juta
  2. Syarat Pengajuan IUM

  1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk meminta Surat IUM
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Kecamatan
  3. Pemohon mendapatkan naskah IUM

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pendampingan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke ruang pengaduan dan berkonsultasi dengan petugas penerima pengaduan serta mengisi Formulir Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)"