Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan Masyarakat (Kesmas)

No. SK: 15 Tahun 2024

  1. a. Foto copi Surat Tanda Regristrasi (STR ) legalisir asli dari MTKP
  2. b. Surat Keterangan Bekerja dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)
  3. c. Foto Kopi Ijazah yang di legalisir
  4. d. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  5. e. Surat Keterangan Sehat dari Fasyankes Pemerintah
  6. f. Foto Kopi Izin Oprasional Fasyankes
  7. g. Foto Kopi KTP
  8. h. Foto Kopi KTA Organisasi Profesi
  9. i. Pas foto 4 x 6 background merah (Sesuai Profesi)
  10. j. Jika Pengajuan SIP Ke 2 atau 3 Melampirkan FC SIP sebelumnya
  11. k. Jika Perpanjang Melampirkan FC SIP Yang Lama
  12. l. Jika Tenaga Puskesmas Non PNS Melampirkan FC MOU (Perjanjian Kerja)
  13. m. Jika Perpanjang Melampirkan FC SIP Yang Lama

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan melalui JOSS dengan melengkapi persyaratan
  2. b. Front office meneliti kelengkapann berkas permohonan dan mengirimkan permohonan kepada admin OPD
  3. c. Admin OPD meneliti kebenaran dan keabsahan persyaratan, apabila sudah lengkap dan benar menerbitkan rekomendasi dan meneruskan permohonan kepada back office
  4. d. Back office meneliti permohonan dan mengecek draft SK dan meneruskan kepada verifikator 1
  5. e. Verifikator 1 memverifikasi permohonan dan meneruskan kepada verifikator 2
  6. f. Verifikator 2 memverifikasi permohonan dan meneruskan kepada Kepala DPMPTSP;
  7. g. Kepala DPMPTSP menerbitkan izin;
  8. h. Pemohon bisa mencetak izin melalui aplikasi JOSS.

21 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan Masyarakat (Kesmas)

a.       Datang/ hadir dan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

b.      Surat tertulis

c.       Melalui  E-mail : dpmptsp@jepara.go.id

d.      WA : 081326499451

e.       Website : dpmptsp.jepara.go.id

f.       Facebook : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jepara

g.      Instagram : dpmptspjepara

h.      Twitter : @dpmptspjepara

i.     SP4N-LAPOR! : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan Masyarakat (Kesmas)"