F. Pelayanan Surat Pindah Keluar

No. SK: NOMOR : 135 TAHUN 2024

  1. a. Surat Pengantar RT/RW.
  2. b. Surat Pengantar Kepala Desa
  3. c. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar
  4. d. Kartu Keluarga Asli
  5. e. Foto copy Akta Nikah ( jika sudah nikah ).
  6. f. Foto copy Akta Cerai (jika sudah cerai).
  7. g. Foto copy Surat Keterangan Kematian dari Desa (jika suami/istri sudah meninggal dunia).
  8. h. Surat Keterangan Pindah dari Desa.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

- Dokumen Surat Pindah Keluar dalam Kabupaten - Dokumen Surat Pindah Keluar antar Kabupaten / Provinsi.

1.      Langsung kontak person HP ke Nomor 085740937017 ( Kasi Pelayanan ).

2.      Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Gumelar.

3.      Melalui telpon kantor (0281) 5700347;

4.      Melalui                email                : gumelarkec157@banyumaskab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store