Surat Keterangan Tanah

No. SK: 421.3/006/424.311.1.04/2024

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Sertifikat Tanah
  3. Membawa PBB

Surat terselesaikan sekitar 10 menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tanah

Segera diselesaikan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tanah"