Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien dengan indikasi rawat inap

  1. Pasien datang dilakukan triase
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  3. Pasien dilakukan anamnesis
  4. Pasien dilakukan pemeriksaan vital sign dan tindakan sesuai dengan advise dokter
  5. Pasien disiapkan kamar rawat inap oleh petugas
  6. Pasien mendapatkan perawatan selama pasien dirawat sampai pasien diperbolehkan pulang atau di rujuk ke fasyankes yang lebih tinggi
  7. Dilakukan pencatatan data pasien dan perkembangan pasien di rekam medis pasien.

Menyesuaikan kasus

1.     Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

2.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah

3.     Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif layanan JKN

4.  Pasien JAMKESDA/SPM/KJS: Peraturan Bupat Jombang No 28 th 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Rawat Inap

1.     SMS Center  : 085 706 099 038

2.     Telepon : (0358) 2801000

3.     Email : pkm.bandar@yahoo.co.id

4.     Link Survei Kepuasan Masyarakat: https://bit.ly/sukmapkmbandar2024

5.     SP4N Lapor! Puskesmas Bandarkedungmulyo

6.     Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo

 7. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MOBILE JKN, SANTRINEMASJO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"