Pengurusan Rekomendasi SIOP (Surat Izin Operasional Sekolah) (PAUD Dan Pendidikan Non Formal)

No. SK: 420/14463.Sekr/XII/2022

  1. Akte Nitaris Pendirian Lembaga
  2. KTP Pemohon dan Pengurus
  3. NPWP Lembaga dan Pengurus
  4. Kurikulum
  5. Ijzah Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  6. Sarana dan Prasarana Lembaga

  1. Pemohon menginput ke Aplikasi SIPANDU dan menyerahkan berkas permohonan ke loket pelayanan
  2. Staf memverifikasi persyaratan berkas
  3. Kepala Bidang dan Kepala Seksi melakukan survey ke lapangan
  4. Staf membuat surat rekomendasi
  5. Kepala Bidang dan Kepala Seksi memverifikasi surat rekomendasi
  6. Penandatanganan surat rekomendasi oleh Kepala Dinas
  7. Staf mengupload rekomendasi ke Aplikasi SIPANDU

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi SIOP

1.    KOTAK SARAN

2.    SP4N LAPOR!

3.    SURAT PENGADUAN : JL. PELITA IV NO. 77 KEL. SIDORAME BARAT II KECAMATAN MEDAN PERJUANGAN 20236

4.   Email : disdikmedan17@gmail.com/disdikbud@pemkomedan.go.id

5.   WA : 0853 7109 3888

6.   Website : disdikbud.pemkomedan.go.id

7.   Instagram : @dinaspendidikandankebudayaan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Rekomendasi SIOP (Surat Izin Operasional Sekolah) (PAUD Dan Pendidikan Non Formal)"