No. SK: 188/393/404.403/2022
Jangka waktu penyelesaian pengajuan izin cuti selama 1 hari setelah pengajuan melalui Aplikasi Siyanti.
Tidak dipungut biaya
Persyaratan Cuti
Telepon/Fax (0351) 7490343
Pejabat
Pengelola Pengaduan:
RIKA
YULIANTO, S.AB., M.Si.
JOKO WIBOWO
Alur Pengaduan:
Datang langsung dan menanyakan
tentang permohonan pengajuan Izin Cuti
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKoordinator Pelayanan Bidang Mutasi dan Promosi
Koordinator Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi
Koordinator Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
Koordinator Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
Ketua Tim Pelayanan