Persyaratan Cuti

No. SK: 188/393/404.403/2022

  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. Form Pengajuan Jenis Cuti
  3. Surat Keterangan menjalankan Cuti dari Pejabat yang berwenang

  1. Semua persaratan pengajuan cuti di scan PDF untuk diupload melalui Aplikasi Siyanti
  2. Dokumen yang telah di upload selanjutnya di unduh oleh Pejabat pelaksana untuk diproses sesuai ketentuan
  3. Pejabat Sub Koordinator dan Kepala Bidang selanjutnya memeriksa berkas untuk diiproses ke Pejabat yang berhak memberikan Izin Cuti
  4. Berkas izin cuti yang sudah ditandatangani Pejabat yang berwenang di berikan ke Pejabat Pelaksanan untuk digandakan dan disimpan secara elektronik
  5. Pengajuan cuti yang sudah jadi disampaikan ke OPD melalui pesan elektronik

Jangka waktu penyelesaian pengajuan izin cuti selama 1 hari setelah pengajuan melalui Aplikasi Siyanti.

Tidak dipungut biaya

Persyaratan Cuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store