Pelayanan UGD

  1. Pasien gawat darurat

  1. Pasien datang dilakukan triase
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  3. Pasien dilakukan anamnesis
  4. Pasien mendapatkan pemeriksaan dan tindakan medis sesuai kasus
  5. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien di rujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut
  6. Dilakukan pencatatan data pasien dan perkembangan pasien di rekam medis pasien.

Sesuai kasus dan tindakan yang ada (24 Jam)

1.    Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah

3.    Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 29 Tahun 2016 tentang Standar tarif JKN

4.Pasien JAMKESDA/SPM/KJS: Peraturan Bupat Jombang No 28 th 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan


Penanganan Kegawatdaruratan dan triase

1.    SMS Center  : 085 706 099 038

2.    Telepon : (0358) 2801000

3.    Email : pkm.bandar@yahoo.co.id

4.    Link Survei Kepuasan Masyarakat: https://bit.ly/sukmapkmbandar2024

5.    SP4N Lapor! Puskesmas Bandarkedungmulyo

6.    Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo

7.  Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MOBILE JKN, SANTRINEMASJO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD"