Pengajuan Pindah Masuk/Keluar

No. SK: 421.3/006/424.311.1.04/2024

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. membawa KK asli
  3. Membawa KTP asli
  4. Membawa Passfoto
  5. mengisi form pindah

Layanan terselesaikan sekitar 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Pindah Masuk/Keluar

Segera ditanggapi dan diselesaikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pindah Masuk/Keluar"