No. SK: 188/676/415.28/2024
a. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan maksimal 14 (empat belas) hari sejak surat permohonan diterima; atau b. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima data dan informasi maksimal 1 (satu) hari Apabila Data dan Informasi tersebut masuk dalam kategori tidak dikecualikan. |
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Sosialisasi Kebijakan Perberasan;
1. Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
Jl. Soekarno Hatta No. 172 Jombang
2. Telepon : ketapangjombang@gmail.com
4. Face book : Dkpp Kabupaten Jombang
5. Instagran :Dkpp_jombangMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store