Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa (SS)

No. SK: 410/01/I/2024

  1. Fotocopy Ktp & KK Pemilik Tanah sebanyak 1 (satu) lembar
  2. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Jiran Tetangga Kiri, Kanan, Depan, dan Belakang
  3. Fotocopy Surat tanah dan melampirkan dokumen asli
  4. Surat Pernyataan dari pemohon diketahui oleh Kepala Lingkungan
  5. Fotocopy KTP Jiran Tetangga Kanan, Kiri, Belakang

  1. Pastikan Kelengkapan Berkas Persyaratan Administrasi Surat Tidak Silang Sengketa (SS)
  2. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa Kelengkapan Berkas Persyaratan Administrasi Surat Tidak Silang Sengketa (SS)
  3. Masukkan Berkas ke Loket Kantor Kelurahan
  4. Berkas lengkap akan diterima, berkas tidak lengkap akan dikembalikan
  5. Petugas Kelurahan akan menghubungi untuk pengecekan lapangan objek tanah
  6. Tunggu Proses Pembuatan Surat Tidak Silang Sengketa (SS) selesai. Petugas Kelurahan akan menghubungi dan dapat diambil di Kantor Lurah

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tidak silang sengketa (SS)

Loket Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa (SS)"