Standar Pelayanan Surat Keterangan Berpenghasilan Tidak Tetap

  1. a. Surat Pengantar RT;
  2. b. Fotokopi KTP dan KK pemohon;
  3. c. Surat Pernyataan Berpenghasilan Tidak Tetap yang dibubuhi materai Rp10.000,00;
  4. d. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi yang dicantumkan dalam Surat Penyataan.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket atau melalui aplikasi http://yankel.balikpapan.go.id 2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan; 3. Proses pembuatan Surat Keterangan; 4. Proses penandatanganan oleh pejabat Kelurahan; 5. Penyerahan produk layanan berupa Surat Keterangan kepada pemohon

30 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

a. Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan

b. No telpon : 081346262516

c. Surat : Jalan SMA 4 RT 33 Sepinggan

d. E, Mail : sepingganinduk@gmail.com

e. Situs web : sepinggan.balikpapan.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Berpenghasilan Tidak Tetap"