Penertiban Perpanjangan Izin Membuka Tanah Negara ( IMTN )

No. SK: 188.46/55/Baltim

  1. Mengisi formulir permohonan Permohonan Perpanjangan IMTN
  2. Fotokopi e-KTP
  3. Khusus untuk KTP luar Balikpapan hanya dapat dipergunakan mengajukan permohonan IMTN yang memiliki alas hak
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi KTP saksi meliputi : saksi batas tanah yang berbatasan,saksi yang mengetahui kronologis penguasaan tanah yang berbatasan, saksi yang mengetahui kronolgis penguasaan tanah yang dimohon
  6. fotokopi bukti yuridis penguasaan tanah Negara ( IMTN ) lama
  7. Tanda lunas PBB tahun terakhir
  8. Untuk permohonan Badan Hukum melampirkan fotokopi data pendirian perusahaan dan fotokopi izin prinsip dan izin lokasi untuk pemohon kurang dari atau sampai dengan 5000 m2 ( lima ribu meter persegi )
  9. Memiliki bukti hubungan hukum antara permohonan dengan objek tanah yang domohonkan
  10. Surat keterangan bidang tanah dari Kantor Pertanahan ( Jika terdapat indikasi sertifikat )
  11. Hasil pengukuran yang dilaksanakan oleh surveyor pengukuran ( surveyor yang terdaftar di DPPR )
  12. Fotokopi surat tanah yang berbatasan ( untuk perubahan yang terdapat memiliki alas Hak )
  13. Rekomendasi dari Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD apabila lokasi tanah yang dimohon berbatasan dan/ atau diduga berada pada tanah milik instansi dimaksud ( jika diperlukan )
  14. Kuasa pemohon adalah seseorang yang memiliki hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau suami/istri bagi pihak yang berhak
  15. Surat pernyataan tidak sengketa dan tidak ada perubahan.

14 hari kerja ( maksimal )

Rp 0 ( gratis )

Surat Izin Membuka Tanah Negara

Nomor Telepon / SMS : 0542772007 / 081347030968 / 085705533551

Alamat Surat :Jl.Mulawarman No.32 RT.39 Kel,Manggar

Email :kec.timur@gmail.com

Website : balikpapantimur.balikpapan.go.id

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Perpanjangan Izin Membuka Tanah Negara ( IMTN )"