Pengajuan Akta Kelahiran

No. SK: 421.3/006/424.311.1.04/2024

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa KK Asli
  3. Membawa KTP Orang tua dan saksi asli
  4. Membawa surat kelahiran dai bidan / RS asli
  5. Mengisi Form aktakelahiran
  6. Membawa Buku nIkah Asli

Layanan terselesaikan sekitar 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Akta Kelahiran

Segera ditanggapi dan diselesaikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Akta Kelahiran"