Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda

No. SK: 20 TAHUN 2024

  1. Kartu Identitas Diri ( KTP )/ Surat Tugas dari Perangkat Daerah kepada personal yang ditunjuk untuk berkonsultasi
  2. Mengisi Form aduan / Permohonan Konsultasi
  3. File bukti pendukung permasalahan pelanggaran perda

  1. Pelapor Menyampaikan pengaduan langsung atau melalui: Telepon, Surat, SMS center, Email, Website
  2. Petugas Menerima dan Meregistrasi pengaduan 30 menit Laporan pengaduan selanjutnya melapor kepada Kasat Poll PP
  3. Kasat Pol PP Memerintahkan kabid PPUD untuk Laporan pengaduan 30 menit Laporan pengaduan lima belas menit Disposisi 4 menindaklanjuti pengaduan
  4. Kabid PPUD Mencermati materi pengaduan dan memerintahkan kasi penyelidikan dan penyidikan untuk menindak lanjuti sesuai materi pengaduan
  5. Kasi lidik dan Sidik Menyelidiki kebenaran materi pengaduan kepada pelapor dan/ atau Selanjutnya Melaporkan kepada Kabid PPUDpihak terkait,
  6. Kabid PPUD Menerima laporan hasil penyelesaian pengaduan dan Melaporkan hasil penyelesaian pengaduan kepada kasat Pol PP
  7. Kasat Pol PP Menerima laporan penyelesaian pengaduan dan memerintahkan petugas pengaduan Menyampaikan kepada pelapor.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda

Email : satpolpp76@gmail.com

Facebook : SatpolPP Bombana

SMS : 082344300987

WA : 082344300987 ( Pengaduan Layanan )

Telepon : 082344300987

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082344300987

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Perda"