Pengajuan Akta Kematian

No. SK: 421.3/006/424.311.1.04/2024

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KK
  3. Membawa Fotocopy KTP yang meninggal
  4. Mengisi form akta kematian
  5. Membawa surat keterangan kematian dari RS/Kelurahan

Layanan terselesaikan sekitar 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Akta Kematian

Segera di tanggapi dan diselesaikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Akta Kematian"