Legalisasi Surat Keterangan Usaha

No. SK: 067/022/2024

  1. surat permohonan/isian formulir
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy lunas PBB tahun berjalan
  4. Persyaratan lain sesuai keperluan

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Kasi Kecamatan
  3. Kasi kecamatan memverifikasi berkas permohonan legalisasi izin usaha mikro kecil jika tidak lengkap dikembalikan dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada sekcam
  4. Sekretaris kecamatan mempelajari berkas permohonan legalisasi izin usaha mikro kecil dan memaraf berkas permohonan legalisasi izin usaha mikro kecil dan meneruskan ke camat
  5. camat menandatangani berkas permohonan legalisasi izin usaha mikro kecil serta mengembalikan kepada Kasi kecamatan
  6. Kasi Kecamatan memerintahkan kepada Pelaksana seksi untuk registrasi
  7. Pelaksana meregistrasi serta membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan

2. CKasi Kecamatan memerintahkan kepada Pelaksana seksi untuk registrasi

4.   Pelaksana meregistrasi serta membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon          dengan bukti tanda terima dan mengarsipkan

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Permohonan Izin Usaha Mikro Kecil

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/ sarana pengaduan yang tersedia seperti:

1)       Kotak saran/ pengaduan

2)       layanankecamatanpengadegan@gmail.com

3)    https://kecamatanpengadegan.purbalinggakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanankecamatankejobong@gmail.com