Jasa

No. SK: 060/ 126 /Org-Setdako/2023

  • Masyarakat Umum
    1. Pasien telah mendaftar di Loket dengan membawa/menunjukkan Fotocopy KK/KTP/Kartu BPJS Pasien membawa/menunjukkan Kartu Berobat bagi pasien yang telah berobat di Puskesmas sebelumnya Pasien Kebidanan membawa Buku KIA Rekam Medis sudah tersedia di Poli KIA/KB

  • Masyarakat Umum dan Masyarakat dengan BPJS
    1. Pasien datang langsung masuk Unit Gawat Darurat (UGD) untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian identitas pasien di data dan dimasukkan ke blangko rekam medik. Setelah dilakukan pemeriksaan yang cermat, cepat dan tepat ditentukan apakah pasien bisa diijinkan pulang atau perlu observasi atau perlu Rawat Inap atau dirujuk ke rumah sakit

Jangka waktu penyelesaian di UGD kurang lebih 2 Jam. setelah pasien dilakukan tindakan dan di observasi selama 2 jam di UGD. maka pasien akan di evaluasi untuk menentukan tindakan selanjutnya apakah pasien bisa di pulangkan atau lanjut dilakukan Rawat Inap. 

Untuk pasien BPJS tidak di pungut biaya, selama tindakan yang diberikan bisa tercover oleh BPJS. Untuk pasien umum disesuaikan Perda.

Pelayanan UGD

Pelanggan dapat mengajukan pengaduan terhadap pelayanan melalui kontak dengan tim mutu. Pengaduan keluhan pelanggan dapat disampaikan secara langsung dengan lisan, tulisan pada kotak pengaduan atau telepon, email, media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store