No. SK: 060/ 126 /Org-Setdako/2023
Jangka waktu penyelesaian di UGD kurang lebih 2 Jam. setelah pasien dilakukan tindakan dan di observasi selama 2 jam di UGD. maka pasien akan di evaluasi untuk menentukan tindakan selanjutnya apakah pasien bisa di pulangkan atau lanjut dilakukan Rawat Inap.
Untuk pasien BPJS tidak di pungut biaya, selama tindakan yang diberikan bisa tercover oleh BPJS. Untuk pasien umum disesuaikan Perda.
Pelayanan UGD
Pelanggan dapat mengajukan pengaduan terhadap pelayanan melalui kontak dengan tim mutu. Pengaduan keluhan pelanggan dapat disampaikan secara langsung dengan lisan, tulisan pada kotak pengaduan atau telepon, email, media sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store