Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat pada Perkara Tindak Pidana Khusus

No. SK: KEP- 67/M.2.29/Cp.1/08/2024

  1. Pelapor Membawa Tanda Pengenal sebagai identitas pelapor
  2. Pelapor diarahkan oleh petugas PTSP untuk menemui Jaksa pada bidang Pidsus dan Intelijen
  3. Setelah koordinasi dengan Jaksa pada bidang Pidsus atau Intel Laporan pengaduan diserahkan ke PTSP
  4. Laporan Pengaduan diserahkan ke PTSP dan diteruskan ke pimpinan untuk dilakukan disposisi Pimpinan apakah diserahkan ke bidang Pidsus atau Intelijen
  5. Jika disposisi bidang Intelijen maka Setelah Laporan Pengaduan Masyarakat diterima maka di telaah oleh bidang Intelijen apabila data yang diberikan sudah lengkap beserta bukti-bukti oleh bidang intelijen diolah menjadi laporan operasional Intelijen kemudian diteruskan ke bidang Tindak Pidana Khusus untuk ditindak lanjuti
  6. Jika disposisi bidang Tindak Pidana Khusus memasukan laporan pengaduan masyarakat ke register P-1 (Register Penerimaan Laporan Tetap)

  1. Pelapor datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon
  2. Mengisi Buku Tamu
  3. Melaporkan tujuan kedatangan ke petugas PTSP
  4. Petugas PTSP mengantarkan pengunjung ke bagian petugas seksi Intelijen dan Seksi Pidsus
  5. Laporan Pengaduan Masyarakat diterima oleh Staf Seksi Tindak Pidana Khusus (Register, Disposisi Kasi Pidsus)
  6. Petugas Pidsus membuatkan P-1 dan menerima tamu dan laporan pengaduan tersebut
  7. Kasi Pidsus memerintahkan Jaksa Fungsional untuk melakukan telaahan terhadap Lapdumas tersebut
  8. Jaksa Fungsional menyerahkan telaahan kepada atasan secara berjenjang (Kasi Pidsus kemudian Kajari) dengan saran tindak (Ditindaklanjuti/Tidak ditindaklanjuti)
  9. Apabila saran tindak dari telaahan tersebut Ditindaklanjuti selanjutnya Kajari menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Laporan Hasil Penyelidikan (Dinaikkan Ke Penyidikan/Dihentikan)
  10. Apabila Laporan Hasil Penyelidikan (Dinaikkan Ke Penyidikan) selanjutnya Kajari Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Laporan Perkembangan Penyidikan
  11. Proses penuntutan/persidangan dimulai sampai dengan Putusan Pengadilan
  12. Selanjutnya dari putusan pengadilan tersebut baik Penuntut Umum dan Terdakwa menentukan sikap (Dapat menerima putusan pengadilan/mengajukan Upaya Hukum) selanjutnya dilakukan eksekusi

60 Menit

Tidak dipungut biaya

P-1 / Register Penerimaan Laporan Tetap

  • E-mail : kejarisumber@gmail.com 
  • WA : 081324377403 
  • Instagram : @kejarikab_cirebon
  • Telpon : (0231) 8292998 
  • Fax : (0231) 320973
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store