Surat Pengantar Akte Kelahiran Baru

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy KK
  4. Membawa Fotocopy Surat Nikah
  5. Membawa Fotocopy KTP Saksi 2 (dua) orang
  6. Membawa Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran

  1. Menerima berkas permohonan pembuatan surat pengantar Akte Kelahiran baru
  2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Memverifikasi berkas pemohon
  4. Mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan.
  5. Menyerahkan Surat Pengantar Akte Kelahiran Baru, menandatangani tanda terima pada buku agenda.

1. Menerima berkas permohonan

2, 1 Menit Memeriksa kelengkapan berkas permohonan pembuatan Surat Pengantar Akte Kelahiran Baru

3. 1 Menit Memverifikasi berkas permohonan

4. 3 Menit Mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Pengantar Akte Kelahiran Baru

Permerintah Kabupaten Pandeglang Kecamatan Cibitung

Jl.Raya Gadog Kompleks Perumahan Cibitung 42285

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store