Permohonan Surat Izin/Surat Keterangan Perceraian PNS

No. SK: 188/393/404.403/2022

  1. Surat Pengantar dari OPD;
  2. Foto Copy SK CPNS, SK PNS dan Kenaikan Pangkat Terakhir;
  3. Surat Permohonan Cerai yang bersangkutan;
  4. Bukti Pembinaan dari OPD;
  5. Foto Copy Surat Nikah;
  6. Foto Copy KTP Suami dan Istri;
  7. Foto Copy Kartu Keluarga;
  8. Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah tentang alasan cerai dan disahkan oleh Camat.

Maksimal selama 3 (tiga) bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Perceraian / Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian PNS

Kantor BKPSDM Kabupaten Ngawi
Jalan Teuku Umar Nomor 12 Ngawi Kode Pos 63211
Sarana Pengaduan:
Telepon/Fax (0351) 7490343
Email : bkpsdm@ngawikab.go.id
Telepon/Whatsapp : 082234557199 (Sub Koordinator Pembinaan & Penghargaan)

Pejabat Pengelola Pengaduan:
Analis SDMA Ahli Muda

Alur Pengaduan:
ASN datang langsung dan menanyakan tentang permohonan pengajuan Surat Ijin Cerai dan/atau Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store