Standar Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah /Pengumpulan Uang dan Barang

No. SK: 400.9/05.a/KPTS/DINSOS/V/2024

  1. Diajukan oleh lembaga yang berbadan hukum.
  2. Rekomendasi dari Gubernur/Dinas Sosial Provinsi.
  3. Melampirkan akta pendirian atau akta notaris.
  4. Mempunyai susunan pengurus/kepanitiaan.
  5. Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  6. Bagi badan yang kegiatannya dibidang usaha perdagangan harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan.
  7. Hadiah berupa perjalanan wisat harus dapat diuangkan atau dialihkan.
  8. Surat permohonan izin harus ditangani langsung dan tidak boleh diwakilkan oleh agency yang mengurusnya.
  9. Untuk penyelenggaraan undian yang Hadiah-hadiah harus telah tersedia pada saat permohonan izin diajukan atau sebelum jangka waktu penyelenggaraan undian dimulai.
  10. berasal dari luar negeri harus diajukan oleh organisasi/badan/perwakilan yang berkedudukan hukum di wilayah NKRI

·     Pemohon menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap, kemudian mendaftar dan mengajukan permohonan;

·     Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan Persyaratan Kepada Petugas Front Office Pelayanan Publik;

·     Berkas pemohon yang memenuhi syarat akan diteruskan kepada kepala dinas untuk di tindak lanjuti.

·     Berkas pemohon ditindaklanjuti, terbit surat rekomendasi UGB untuk di tandatangani Kepala Dinas Sosial Prov Malut

Surat Rekomendasi Izin (UGB) yang sudah ditandatangani akan diserahkan kepada pemohon setelah penomoran di Tata Usaha

1.   Menyampaikan             copy   bukti  pembayaran              dana Kesejahteraan sosial sebesar 10% (sepuluh persen)

2.        Badan pengelola Dana Kesejahteraan Sosial.

3.        Membayar biaya permohonan izin sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  per  periode  atau per penarikan per tempat.(PP NO 61 Tahun 2007 tentang PNBP)

4.        Membayar biaya izin iklan/promosi, l.s.d.6 bulan sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) atau 6

s.d.12 bulan sebesar Rp,100.000,-(seratus ribu rupiah).(PP no.61 Tahun 2007 tentang PNBP).

Penyelenggara diwajibkan secara kolektif memungut pajak atas hadiah undian  dari pemenang sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari hadiah dan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Pemerintah atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat(PP.No.l32 Tahun 2000 tentang Paiak Penehasilan atas hadiah undian).

Surat Rekomendasi izinUndian Gratis Berhadiah/Pengumpulan Uang dan Barang

a.       Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara

b.       Tertulis disampaikan  kepada  Dinas  Sosial Provinsi Maluku Utara Atau surat yg dialamatkan ke Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Jl. Lintas Halmahera Gosale Puncak No. 1 Sofifi.

c.      Whatsapp       :

d. Telepon/Fax  : (0921) 3129045 Fax. (0921) 3129045

e.        Email         : dinsos.prov.malukuutara@gmail.com

f.         Facebook : Dinas Sosial Malut

Instagram : dinsos_malut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah /Pengumpulan Uang dan Barang"