No. SK: 400.9/05.a/KPTS/DINSOS/V/2024
· Pemohon menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap, kemudian mendaftar dan mengajukan permohonan;
· Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan Persyaratan Kepada Petugas Front Office Pelayanan Publik;
· Berkas pemohon yang memenuhi syarat akan diteruskan kepada kepala dinas untuk di tindak lanjuti.
· Berkas pemohon ditindaklanjuti, terbit surat rekomendasi UGB untuk di tandatangani Kepala Dinas Sosial Prov Malut
Surat Rekomendasi Izin (UGB) yang sudah ditandatangani akan diserahkan kepada pemohon setelah penomoran di Tata Usaha
2. Badan pengelola Dana Kesejahteraan Sosial.
3. Membayar biaya permohonan izin sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per periode atau per penarikan per tempat.(PP NO 61 Tahun 2007 tentang PNBP)
4. Membayar biaya izin iklan/promosi, l.s.d.6 bulan sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) atau 6
s.d.12 bulan sebesar Rp,100.000,-(seratus ribu rupiah).(PP no.61 Tahun 2007 tentang PNBP).
Penyelenggara diwajibkan secara kolektif memungut pajak atas hadiah undian dari pemenang sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari hadiah dan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Pemerintah atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat(PP.No.l32 Tahun 2000 tentang Paiak Penehasilan atas hadiah undian).Surat Rekomendasi izinUndian Gratis Berhadiah/Pengumpulan Uang dan Barang
a. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara
b. Tertulis disampaikan kepada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Atau surat yg dialamatkan ke Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Jl. Lintas Halmahera Gosale Puncak No. 1 Sofifi.
c. Whatsapp :
d. Telepon/Fax : (0921) 3129045 Fax. (0921) 3129045
e. Email : dinsos.prov.malukuutara@gmail.com
f. Facebook : Dinas Sosial Malut
Instagram : dinsos_malutMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store