Pelayanan Mengunjungi Tahanan Perkara Tindak Pidana Khusus

No. SK: KEP- 67/M.2.29/Cp.1/08/2024

  1. Pengunjung Membawa Tanda Pengenal KTP sebagai keluarga
  2. Datang pada jam kerja setiap hari Selasa dan Kamis, hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Galungan, Waisak, Imlek dan Kemerdekaan RI dan situasi tertentu dengan seijin jaksa penyidik/penuntut umum
  3. Waktu berkunjung tahanan adalah 30 menit
  4. Jumlah pengunjung tahanan paling banyak 3 (tiga) orang

  1. Pengunjung tahanan datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon
  2. Mengisi Buku Tamu
  3. Melaporkan tujuan kedatangan ke petugas PTSP
  4. Petugas PTSP mengantarkan pengunjung ke bagian petugas seksi Tindak Pidana Khusus
  5. Petugas Pidsus membuatkan surat T-10
  6. Pengunjung tahanan menyerahkan surat T-10 ke petugas Rutan Cirebon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

T-10 / Surat Ijin Mengunjungi Tahanan

  • E-mail : pidsus.kejarisumber@gmail.com
  • WA : 081324377403
  • Instagram : @kejarikab_cirebon
  • Telpon : (0231) 8292998
  • Fax : (0231) 320973
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store