No. SK: 003.1/8205/KEPKA/2024
1. Layanan dengan cara kunjungan langsung (offline):
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit. Jangka waktu penyelesaian pelayanan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.
2. Layanan dengan cara kunjungan tak langsung (online):
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap.
Tidak dipungut biaya
Publikasi dalam format Hardcopy dan/atau softcopy, Data mikro lengkap/fullset atau sebagian/sesuai variabel yang dipilih, Peta digital wilayah kerja statistik
Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan Ruang Pelayanan Statistik Terpadu
Telepon : 0821-9000-1533
Email : bps8205@bps.go.id
Tautan pengaduan melalui website : https://halutkab.bps.go.id/menu/35/layanan-pengaduan.html
Direct Massage pada media sosial :
FB : BPS Kabupaten Halmahera Utara
IG : @bps.halut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store