Penerimaan Saksi pada Seksi Tindak Pidana Khusus

No. SK: KEP- 67/M.2.29/Cp.1/08/2024

  1. Surat panggilan diberikan kepada saksi minimal 3 (tiga) hari sebelum jadwal pemeriksaan
  2. Surat panggilan diantar langsung oleh Staf pada Seksi Tindak Pidana Khusus kepada saksi yang dipanggil (on the spot) dengan bukti tanda terima bahwa surat panggilan tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan
  3. Seluruh saksi yang dipanggil oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon diperlakukan secara hormat dan penuh sopan santun demi tercapainya pelayanan publik yang baik
  4. Saksi yang dipanggil oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon terlebih dahulu melapor kepada petugas piket / resepsionis
  5. Petugas piket/resepsionis memberitahukan kepada petugas pidsus terkait saksi yang dipanggil Seksi Tindak Pidana Khusus, kemudian memberitahukan kepada saksi
  6. Pemeriksaan saksi dimulai, selanjutnya setelah saksi selesai diperiksa kemudian saksi diambil sumpahnya
  7. Selanjutnya saksi menandatangani berita acara pemeriksaan dan berita acara pengambilan sumpah
  8. Setelah semua pemeriksaan saksi selesai, saksi memberitahukan kepada petugas piket/resepsionis untuk mengambil KTP atau SIM atau identitas lainnya yang dititipkan

  1. Tamu yang dipanggil berdasarkan surat panggilan datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon
  2. Mengisi Buku Tamu
  3. Melaporkan tujuan kedatangan ke petugas PTSP
  4. Petugas PTSP mengantarkan pengunjung ke bagian petugas seksi pidsus
  5. Kemudian Petugas pidsus mengantarkan ke ruangan pemeriksaan saksi dan memberitahukan kepada Jaksa untuk kedatangan tamu pemeriksaan saksi
  6. Pemeriksaan saksi dimulai, selanjutnya setelah saksi selesai diperiksa kemudian saksi diambil sumpahnya
  7. Setelah semua pemeriksaan saksi selesai, saksi memberitahukan kepada petugas piket/resepsionis untuk mengambil KTP atau SIM atau identitas lainnya yang dititipkan

Waktu Pelayanan 5-10 menit

Waktu Pemeriksaan 1 – 8 jam

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pemeriksaan Saksi

  • E-mail : pidsus.kejarisumber@gmail.com
  • WA : 081324377403
  • Instagram : @kejarikab_cirebon
  • Telpon : (0231) 8292998
  • Fax : (0231) 320973
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store