Layanan Pos Bantuan Hukum

No. SK: 173/KPA.W30-A5/HK.05/I/2024

  1. Surat gugatan atau permohonan perceraian yang ditujujan kepada ketua Pengadilan Agama
  2. Fotocopy KTP Penggugat atau Pemohon.
  3. Asli dan Fotocopy Buku nikah.
  4. Surat keterangan ghaib dari desa setempat apabila alamat tidak diketahui.
  5. Surat izin perceraian dari atasan bagi PNS.

Waktu Konsultasi dan Pembuatan Gugatan/Permohonan

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Gugatan/Permohonan

Berdasarkan SOP Penenganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pos Bantuan Hukum"