Penandatanganan Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 000.8.3.2/04-Kpts/Kec/2024

  1. Surat Pernyataan Miskin dari yang bersangkutan diatas materai 6000 dan diketahui oleh RT/RW Setempat
  2. Surat Keterangan Miskin yang ditandatangani oleh Kepala Desa
  3. Kartu Keluarga
  4. Kartu Tanda Penduduk

  1. Membawa Persyaratan yang diperlukan
  2. Menyerahkan kepada Petugas Pelayanan
  3. Petugas memberikan berkas kepada Sekmat/ Kasi untuk di paraf
  4. Petugas melakukan penandatanganan berkas kepada Camat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

pelayanan surat keterangan tidak mampu

Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke ruang pengaduan dan berkonsultasi dengan petugas penerima pengaduan serta mengisi Formulir Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Surat Keterangan Tidak Mampu"