Fasilitasi Bantuan Sosial/Hibah

No. SK: 188/676/415.28/2024

  1. 1) Hasil Data Sekunder ( profil wilayah atau kelompok masyarakat ,kelompok pembudidaya ikan, kelompok olahan pangan, Kelompok Lumbung, Kelompok Pengolahan dan Pemasaran);
  2. 2) Data Base kelompok masyarakat ,kelompok tani,kelompok pembudidaya ikan, kelompok olahan pangan kelompok olahan pangan, Kelompok Lumbung, Kelompok Pengolahan dan Pemasaran);
  3. 1) Data Base kelompok masyarakat ,kelompok tani,kelompok pembudidaya ikan, kelompok olahan pangan kelompok olahan pangan, Kelompok Lumbung, Kelompok Pengolahan dan Pemasaran);
  4. b. Masyarakat aktif Hadir langsung ke Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.

  1. a. Pengguna layanan menyampaikan proposal Permohonan resmi Kepada Bupati Jombang c.q. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan b. Pengguna layanan mendapat tanda terima yang menunjukkan bahwa permohonan data dan informasi telah diterima dari Petugas Penyedia layanan. c. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan data dan informasi, di mana: 1) jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung. 2) jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

a. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan maksimal 14 (empat belas) hari sejak surat permohonan diterima; atau

b. Jika pengguna  layanan  datang  langsung,  maka  akan menerima data dan informasi maksimal 1  (satu) hari Apabila Data dan Informasi tersebut masuk dalam kategori tidak dikecualikan.


Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Sosial/ hibah kepada kelompok lumbung.

1. Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Jl.  Soekarno Hatta No. 172 Jombang 

2. Telepon   :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bantuan Sosial/Hibah"