Pelayanan Legalisasi SKTM (Surat Keterangan TIdak Mampu)

No. SK: 000.8.3.4/33/2024

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy.
  2. Membawa Surat Pernyataan tidak mampu dari desa setempat
  3. Blanko SKTM
  4. Membawa surat pengantar di puskesmas setempat jika SKTM ingin digunakan untuk berobat di rumah sakit

  1. Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap dan benar ke Layanan PATEN di Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo.
  2. Petugas PATEN memeriksa dan memverifikasi berkas permohonan SKTM. Jika berkas belum lengkap, petugas menjelaskan kepada pemohon mengenai kekurangan berkas yang diajukan dan mengembalikan kepada pemohon.
  3. Petugas mencatat berkas permohonan yang sudah lengkap dan benar di Buku Agenda Berkas Masuk / Buku Register
  4. Pejabat yang berwenang memeriksa dan memverifkasi berkas yang diajukan pemohon.
  5. Camat Grabag dan atau pejabat yang berwenang ditempat mengesahkan berkas pemohon sebagai legalisasi dokumen.
  6. Dokumen/berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu)

1. Loket/Unit Layanan PATEN Kecamatan Grabag di Jl. Ketawang Km 11  Desa  Patutrejo, Kec Grabag, Kab Purworejo

2.   Kotak saran/pengaduan

3.   Web: https://kec-grabag.purworejokab.go.id

4.  Email: kecamatangrabag46@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi SKTM (Surat Keterangan TIdak Mampu)"