Standar pelayanan tentang pembatalan ibadah haji

No. SK: B-1376/Kk.01.15/Kp.00.03/VII/2024

  • Persyaratan Pembatalan Oleh Jamaah Langsung
    1. Surat permohonan pembatalan bermaterai ditujukan Kepala Kantor Kementerian Agama setempat dan mencantumkan nomor telepon
    2. Bukti setoran awal BPIH asli dan SPPH asli
    3. Foto copy KTP yang masih berlaku
    4. Bukti aplikasai transfer setoran awal BPIH aslI
    5. Buku tabungan haji yang masih aktif serta memperlihatkan aslinya
  • PEMBATALAN OLEH AHLI WARIS /KARENA WAFAT
    1. Surat Permohonan pembatalan bermaterai Rp 10.000,- dari ahli waris / kuasa ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota sesuai tempat mendaftar
    2. Membawa photo copy Kartu Keluarga dan KTP
    3. Surat Keterangan kematian dari Kepala Desa/Lurah/Rumah Sakit
    4. Surat keterangan ahli waris bermaterai Rp 10.000,- yang dikeluarkan Lurah/Kepala desa mengetahui Camat
    5. Surat Keterangan kuasa ahli waris yang ditunjuk semua ahli waris untuk melakukan pembatalan haji bermaterai Rp 10.000
    6. Foto copy KTP semua ahli warisdan kuasa ahli waris
    7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris bermaterai Rp10.000
    8. Bukti Asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh Bank
    9. Aplikasi transfer setoran BPIH
    10. SPPH yang dikeluarkan oleh Kemenag

  1. Pemohon/Jemaah Haji/ahli waris membawa berkas pembatalan porsi
  2. Berkas diperiksa dan Diverifikasi oleh Staf PHU
  3. Petugas Membuat Surat Pengantar
  4. Petugas menginput data dan foto jamaah ke SISKOHAT
  5. Verifikasi dan validasi data pembatalan
  6. Pengajuan pengembalian saldo pembatalan porsi haji reguler kepada BPKH
  7. BPKH membuat dan mengirim SPM kepada BPS untuk melakukan transfer dana setoran awal
  8. Dana setoran awal pembatalan porsi haji reguler masuk kedalam rekening jamaah

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembatalan Ibadah haji

email :  sikohat@gmail.com

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pembatalan ibadah haji

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan tentang pembatalan ibadah haji"