Pelayanan Rekomendasi Statistik

No. SK: 63030.044 Tahun 2023

  1. Pengguna layanan menyampaikan kelengkapan pengajuan rekomendasi statistik (surat pengantar dan Formulir Romantik)

  1. Pengguna layanan menemui petugas PST BPS Kabupaten Banjar
  2. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik kepada petugas
  3. Petugas melakukan perekaman formulir tersebut pada aplikasi pelayanan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulir hasil perekaman kepada pengguna layanan. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, petugas menyusun surat rekomendasi. Jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, petugas mengembalikan formulir kepada pengguna layanan.
  5. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan.
  6. Kepala BPS Kabupaten Banjar menerbitkan surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
  7. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik kepada pengguna layanan
  8. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Rekomendasi Statistik

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Statistik"