Fasilitasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Jombang

No. SK: 188/22/415.10.1.3/2024

  1. Surat pengantar dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
  2. Laporan Capaian Kinerja Instansi Pemerintah

  1. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengirim Laporan Capaian Kinerja Instansi Pemerintah ditujukan kepada Bupati Jombang/Sekretaris Daerah Cq. Bagian Tata Pemerintahan;
  2. Setelah ada disposisi dari Sekretaris Daerah berkas diolah dan dianalisis oleh Tim Penyusun Laporan Pertanggungjawaban Bupati
  3. Dilaksanakan Desk/verifikasi yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Tim
  4. Dilakukan penandatanganan Berita Acara Evaluasi
  5. Ekspose Rancangan LKPj bersama Pimpinan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Penyusun LKPj
  6. Jika sudah ada kecocokan data dan tidak ada sanggahan, maka proses penyusunan LKPj sudah selesai dan dicetak
  7. LKPJ yang sudah final diserahkan ke Bupati untuk ditandatangani
  8. Dokumen LKPj disampaikan kepada DPRD sebagai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati selama periode tertentu

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Desk/Verifikasi, Buku LKPj

Bagian Tata Administrasi Pemerintahan
Jl. K.H. Wahid Hasyim Nomor 137 Jombang
Telepon : (0321) 862759
No. HP : 0823-3181-4201
Email :
bag.pemerintahan.jbg@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Jombang"