Pelayanan Penertiban Izin Membuka Tanah Negara ( IMTN ) 5000M2

No. SK: 188.46/55/Baltim

  1. Mengisi formulir Permohonan IMTN
  2. Fotokopi e-KTP
  3. Khusus untuk KTP luar Balikpapan hanya dapat dipergunakan mengajukan Permohonan IMTN yang memiliki alas hakFotokopi e-KTP
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. nologis penguasaan tanah berbatasan, saksi yang mengetahui kronologis penguasaan tanah yang dimohon
  6. Fotokopi KTP saksi meliputi :saksi batas tanah yang berbatasan,saksi yang mengetahui kroFotokopi bukti yuridis penguasaan tanah Negara ( Jika ada )
  7. Tanda lunas PBB tahun terakhir ( Jika ada )
  8. Untuk Permohonan Badan Hukum melampirkan fotokopi data pendirian Perusahaan dan fotokopi Izin prinsip dan izin lokasi untuk pemohon kurang dari atau sampai dengan 5000m2 ( lima ribu meter persegi )
  9. Memiliki bukti hubungan hukum antara permohonan dengan objek tanah yang dimohonkan
  10. Surat Keterangan bidang tanah dari Kantor Pertanahan ( jika terdapat indikasi sertifikat )
  11. Hasil pengukuran yang dilaksanakan oleh surveyor pengukuran ( surveyor yang terdaftar di DPPR)
  12. Fotokopi surat tanah yang berbatasan ( untuk perubahan yang terdapat memiliki alas hak )
  13. Rekomendasi dari Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD apabila lokasi tanah yang dimohom berbatasan dan/atau diduga berada pada tanah milik instansi dimaksud (Jika diperlukan)
  14. Rekomendasi dari Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD apabila lokasi taKuasa pemohon adalah seseorang yang memiliki hubungan daerah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau suami/istri bagi pihak yang berhak)

90 Hari

RP 0 ( gratis )

Layanan Penertiban IMTN 5000m2

Nomor Telepon / SMS : 0542772007 / 081347030968

Alamat Surat : Jl.Mulawarman No.32 RT.39 Kel.Manggar

Email :kec.timur@gmail.com

Website:balikpapantimur.balikpapan.go.id

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penertiban Izin Membuka Tanah Negara ( IMTN ) 5000M2"